Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 mojorejo-bjn.desa.id - Informasi penulisan berita desa yang bagus dan benar akan mempengaruhi kualitas website resmi pemeritahan desa. Karena sebuah website desa di buat bukan hanya untuk informasi bagi masyarakat desa saja. Tetapi juga sebagai informasi umum bagi masyarakat luas dimana saja. Dengan kualitas menulis berita yang baik dan bahasa yang menarik serta so friendly, akan membuat website desa anda banyak dikunjungi oleh pembaca dari belahan dunia manapun. Siapa yang tidak senang kalau desanya jadi populer? Bagaimana kalau ada orang dari daerah yang jauh tetapi mengenal desa Anda? Tentu semua akan merasa bangga. Apalagi Kepala Desa nya. Menulis itu pekerjaan yang gampang. Tetapi bagi sebagian orang pekerjaan menulis terkadang terasa membosankan. Bahkan ada yang tidak paham sama sekali hingga jadi alergi. Inilah kenapa terkadang banyak website desa sudah di buat, tetapi tidak hidup dan kurang optimal pengelolaannya. Karena berhubungan dengan penulisan berita. Selain itu bagi pemerintah desa sendiri, ada juga yang menganggarkan pembuatan website desa hanya karena ikut-ikutan trend. Supaya dibilang keren dan maju. Padahal persiapannya kurang matang. Sehingga web yang sudah di buat akhirnya mati sendiri karena tidak diolah, tidak update. Sampe-sampe domainnya expired. Sementara mau diolah tidak ada tenaga yang ahli atau memahami tentang manajemen pengelolaan website di kantor desanya. Jadi sebelum saya lanjutkan pada masalah cara menulis berita desa yang baik, perlu juga di sini saya ingatkan kembali langkah atau persiapan sebelum membuat penganggaran website desa. Nah, untuk itu bagi Anda operator website desa perlu juga belajar mengelola website desa yang baik dan benar, terutama sekali dalam hal menulis berita.   TAHAPAN PENGELOLAAN WEBSITE DESA 1. Penanggungjawab Website Rencanakanlah atau carilah siapa kira-kira dari perangkat desa yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab website desa. Biasanya ini cocok dengan bidangnya Sekretaris atau Kepala Desa langsung yang menjadi penanggungjawab masalah ini. Karena penanggungjawab sifatnya hanya memantau, membina, serta menjamin akan berjalannya sebuah website desa. 2. Operator Website Agar website desa berfungsi secara optimal, perlu di cari dan di tunjuk operator khusus untuk mengelola website desa. Bisa dari staf kantor desa kalau memang punya kemampuan atau mau memahami tentang web. Kalau tidak ada dari unsur perangkat desa atau staf, bisa juga anda merekrut tenaga lepas yang di bayar bulanan. Yang paling bagus untuk menentukan penanggung jawab website dan operator website desa adalah unsur perangkat atau staf yang ada di kantor desa. Lebih hebat lagi kalau staf tersebut mampu membuat website desa sendiri, sehingga akan mengurangi biaya. Kalau pun memang tidak ada sama sekali, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan website untuk membuatkan portal resmi website desa. Biasanya mereka juga siap memberikan pelatihan untuk operator website-nya. Jadi kita tinggal menyiapkan dan menunjuk salah seorang staf yang ada di kantor desa untuk jadi operator. 3. Anggaran Operasional Website Perlu Anda perhitungkan juga berapa kira-kira anggaran untuk operasional website desa dalam setahun. Anggaran tersebut biasanya digunakan untuk membayar domain dan sewa hosting. Sekalian jika memang di perlukan anggaran untuk honor operator website-nya per bulan. Kalau memang operator web-nya dari unsur staf di kantor desa, bisa juga dengan menambahkan tunjangan/honor kepada staf tersebut untuk tugas tambahan sebagai pengelola website desa. Selain itu biaya operasional ini nantinya mungkin akan di butuhkan untuk maintenance web, atau hal lain yang mungkin tidak di duga. Nah itu kira-kira persiapan yang perlu di rencanakan sebelum menganggarkan pembuatan website desa.   TAHAPAN SINGKAT CARA MENULIS BERITA / ARTIKEL DI WEBSITE  1. Rajinlah dan perbanyak membaca artikel atau tulisan orang lain, baik di media cetak maupun media online Hal ini biasanya akan menambah perbendaharaan kata yang kita miliki. Juga akan menambah wawasan ilmu pengetahuan kita sekaligus sedikit mengenal karakter atau gaya menulis berita yang sudah orang lain terbitkan. 2. Tanamkan rasa gemar menulis Jika Anda agak kesulitan untuk mulai belajar menulis, cobalah Anda mulai dengan cara menulis status di facebook yang agak panjang. Atau update status istilah zaman now nya. Tuliskan apa saja di dinding facebook Anda. Bisa cerita Anda hari ini. Apa yang anda lihat hari ini. Apa yang anda pelajari hari ini. Atau hanya sekedar menuangkan ide singkat Anda. Kalau memang terasa berat sekali, bisa Anda mulai dari satu paragraf dulu untuk menulis status di facebook. Satu paragraf yang jumlahnya paling tidak 60 kata lebih. Nanti lama-lama akan terbiasa. Dan Anda akan tahu apa respon atau komentar yang akan dibalas oleh teman Anda di facebook. Hal ini secara tidak langsung akan menjadi semacam penilaian atas tulisan yang sudah Anda update di dinding facebook anda. 3. Belajarlah menulis dengan santai Saat Anda menulis apapun, dan dimanapun, cobalah untuk rileks. Jangan tegangkan pikiran Anda. Bisa Anda buat sambil, ngemil, duduk santai, atau sambil ngobrol dengan teman Anda. Tuliskan saja apa yang terlintas di pikiran Anda. Jangan ragu dan takut salah. Juga jangan malu kalau memang nanti ada yang salah. Kalau ada yang komentar atau sedikit kritis Anda balas saja dengan lelucon atau candaan. Yang penting tulisan atau status Anda tidak menjelekkan orang lain, mengandung unsur sara dan kebencian, bukan berita HOAK dan masih banyak yang lainnya. 4. Belajar mengenal teknik menulis Teknik menulis berita sebenarnya lebih kurang sama saja antara penulis yang satu dengan yang lain. Antara wartawan profesional dengan yang amatiran. Maksudnya ilmu dasarnya itu juga. Karena yang kita bahas disini adalah teknik menulis berita, bukan essai atau makalah atau jenis tulisan formal lainnya, maka aturan baku menulis berita adalah 5W + 1H. Sudah pernah dengar istilah itu kan? Kenali dasar-dasarnya, 5W + 1H itu adalah singkatan dari What, Who, When, Where, Why, dan How?. Bahasa Indonesianya Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana? Jadi intinya untuk bisa menulis berita desa yang baik itu Anda sudah mengetahui situasi dan kondisi 5W + 1H tersebut.   5. Belajar menulis cepat Skill ini tidak juga wajib. Tetapi akan lebih baik kalau Anda bisa. Sehingga anda tidak harus berlama-lama di depan laptop hanya untuk menulis berita satu acara yang panjang nya paling 400 sampai 500 kata. Kalau pun belum bisa menulis di laptop dengan cepat tetap saja Anda tulis walaupun menggunakan jari sebelas dan sambil mengeja.   PENYEBAB WEBSITE DESA VAKUM ATAU OUT OFF DATE Oh ya, disini sedikit kami beritahukan beberapa alasan kenapa terkadang website resmi desa yang sudah di buat tidak hidup alias vakum dan out off date? Antara lain disebabkan hal berikut: Operatornya terlalu banyak di beri tugas. Sehingga tidak sempat untuk update berita di web desa. Honornya mungkin kurang memadai dengan tugas tambahan yang diberikan untuk mengelola web. Penanggungjawab website desanya kurang perhatian sehingga tidak tahu sejauh mana perkembangan web desanya. Penanggung jawab atau perangkat desa yang lain kurang hoby online atau gaptek informasi. Fasilitas yang tersedia kurang memadai atau kurang lengkap. Untuk fasilitas bagi operator website desa perlu juga di pertimbangkan oleh pemerintah desa guna kelancaran update berita, seperti jaringan internat yang stabil, kamera untuk mengambil gambar, laptop, flashdisk, dan lainnya.

Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  222 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 163 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 172 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
12 Oktober 2020 | 196 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 203 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 273 Kali
Bidang Pertanian
01 September 2020 | 148 Kali
Bidang Peternakan/Perikanan
29 Juli 2013 | 1.126 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 438 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 403 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 369 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 317 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 294 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 282 Kali
SO Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 81 Kali
Wilayah Desa
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
14 Agustus 2017 | 0 Kali
LPMD
22 April 2014 | 80 Kali
Pengaduan
01 September 2020 | 203 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
05 Juli 2017 | 76 Kali
Komentar
01 September 2020 | 146 Kali
Bidang Pangan