Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 mojorejo-bjn.desa.id - Informasi penulisan berita desa yang bagus dan benar akan mempengaruhi kualitas website resmi pemeritahan desa. Karena sebuah website desa di buat bukan hanya untuk informasi bagi masyarakat desa saja. Tetapi juga sebagai informasi umum bagi masyarakat luas dimana saja. Dengan kualitas menulis berita yang baik dan bahasa yang menarik serta so friendly, akan membuat website desa anda banyak dikunjungi oleh pembaca dari belahan dunia manapun. Siapa yang tidak senang kalau desanya jadi populer? Bagaimana kalau ada orang dari daerah yang jauh tetapi mengenal desa Anda? Tentu semua akan merasa bangga. Apalagi Kepala Desa nya. Menulis itu pekerjaan yang gampang. Tetapi bagi sebagian orang pekerjaan menulis terkadang terasa membosankan. Bahkan ada yang tidak paham sama sekali hingga jadi alergi. Inilah kenapa terkadang banyak website desa sudah di buat, tetapi tidak hidup dan kurang optimal pengelolaannya. Karena berhubungan dengan penulisan berita. Selain itu bagi pemerintah desa sendiri, ada juga yang menganggarkan pembuatan website desa hanya karena ikut-ikutan trend. Supaya dibilang keren dan maju. Padahal persiapannya kurang matang. Sehingga web yang sudah di buat akhirnya mati sendiri karena tidak diolah, tidak update. Sampe-sampe domainnya expired. Sementara mau diolah tidak ada tenaga yang ahli atau memahami tentang manajemen pengelolaan website di kantor desanya. Jadi sebelum saya lanjutkan pada masalah cara menulis berita desa yang baik, perlu juga di sini saya ingatkan kembali langkah atau persiapan sebelum membuat penganggaran website desa. Nah, untuk itu bagi Anda operator website desa perlu juga belajar mengelola website desa yang baik dan benar, terutama sekali dalam hal menulis berita.   TAHAPAN PENGELOLAAN WEBSITE DESA 1. Penanggungjawab Website Rencanakanlah atau carilah siapa kira-kira dari perangkat desa yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab website desa. Biasanya ini cocok dengan bidangnya Sekretaris atau Kepala Desa langsung yang menjadi penanggungjawab masalah ini. Karena penanggungjawab sifatnya hanya memantau, membina, serta menjamin akan berjalannya sebuah website desa. 2. Operator Website Agar website desa berfungsi secara optimal, perlu di cari dan di tunjuk operator khusus untuk mengelola website desa. Bisa dari staf kantor desa kalau memang punya kemampuan atau mau memahami tentang web. Kalau tidak ada dari unsur perangkat desa atau staf, bisa juga anda merekrut tenaga lepas yang di bayar bulanan. Yang paling bagus untuk menentukan penanggung jawab website dan operator website desa adalah unsur perangkat atau staf yang ada di kantor desa. Lebih hebat lagi kalau staf tersebut mampu membuat website desa sendiri, sehingga akan mengurangi biaya. Kalau pun memang tidak ada sama sekali, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan website untuk membuatkan portal resmi website desa. Biasanya mereka juga siap memberikan pelatihan untuk operator website-nya. Jadi kita tinggal menyiapkan dan menunjuk salah seorang staf yang ada di kantor desa untuk jadi operator. 3. Anggaran Operasional Website Perlu Anda perhitungkan juga berapa kira-kira anggaran untuk operasional website desa dalam setahun. Anggaran tersebut biasanya digunakan untuk membayar domain dan sewa hosting. Sekalian jika memang di perlukan anggaran untuk honor operator website-nya per bulan. Kalau memang operator web-nya dari unsur staf di kantor desa, bisa juga dengan menambahkan tunjangan/honor kepada staf tersebut untuk tugas tambahan sebagai pengelola website desa. Selain itu biaya operasional ini nantinya mungkin akan di butuhkan untuk maintenance web, atau hal lain yang mungkin tidak di duga. Nah itu kira-kira persiapan yang perlu di rencanakan sebelum menganggarkan pembuatan website desa.   TAHAPAN SINGKAT CARA MENULIS BERITA / ARTIKEL DI WEBSITE  1. Rajinlah dan perbanyak membaca artikel atau tulisan orang lain, baik di media cetak maupun media online Hal ini biasanya akan menambah perbendaharaan kata yang kita miliki. Juga akan menambah wawasan ilmu pengetahuan kita sekaligus sedikit mengenal karakter atau gaya menulis berita yang sudah orang lain terbitkan. 2. Tanamkan rasa gemar menulis Jika Anda agak kesulitan untuk mulai belajar menulis, cobalah Anda mulai dengan cara menulis status di facebook yang agak panjang. Atau update status istilah zaman now nya. Tuliskan apa saja di dinding facebook Anda. Bisa cerita Anda hari ini. Apa yang anda lihat hari ini. Apa yang anda pelajari hari ini. Atau hanya sekedar menuangkan ide singkat Anda. Kalau memang terasa berat sekali, bisa Anda mulai dari satu paragraf dulu untuk menulis status di facebook. Satu paragraf yang jumlahnya paling tidak 60 kata lebih. Nanti lama-lama akan terbiasa. Dan Anda akan tahu apa respon atau komentar yang akan dibalas oleh teman Anda di facebook. Hal ini secara tidak langsung akan menjadi semacam penilaian atas tulisan yang sudah Anda update di dinding facebook anda. 3. Belajarlah menulis dengan santai Saat Anda menulis apapun, dan dimanapun, cobalah untuk rileks. Jangan tegangkan pikiran Anda. Bisa Anda buat sambil, ngemil, duduk santai, atau sambil ngobrol dengan teman Anda. Tuliskan saja apa yang terlintas di pikiran Anda. Jangan ragu dan takut salah. Juga jangan malu kalau memang nanti ada yang salah. Kalau ada yang komentar atau sedikit kritis Anda balas saja dengan lelucon atau candaan. Yang penting tulisan atau status Anda tidak menjelekkan orang lain, mengandung unsur sara dan kebencian, bukan berita HOAK dan masih banyak yang lainnya. 4. Belajar mengenal teknik menulis Teknik menulis berita sebenarnya lebih kurang sama saja antara penulis yang satu dengan yang lain. Antara wartawan profesional dengan yang amatiran. Maksudnya ilmu dasarnya itu juga. Karena yang kita bahas disini adalah teknik menulis berita, bukan essai atau makalah atau jenis tulisan formal lainnya, maka aturan baku menulis berita adalah 5W + 1H. Sudah pernah dengar istilah itu kan? Kenali dasar-dasarnya, 5W + 1H itu adalah singkatan dari What, Who, When, Where, Why, dan How?. Bahasa Indonesianya Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana? Jadi intinya untuk bisa menulis berita desa yang baik itu Anda sudah mengetahui situasi dan kondisi 5W + 1H tersebut.   5. Belajar menulis cepat Skill ini tidak juga wajib. Tetapi akan lebih baik kalau Anda bisa. Sehingga anda tidak harus berlama-lama di depan laptop hanya untuk menulis berita satu acara yang panjang nya paling 400 sampai 500 kata. Kalau pun belum bisa menulis di laptop dengan cepat tetap saja Anda tulis walaupun menggunakan jari sebelas dan sambil mengeja.   PENYEBAB WEBSITE DESA VAKUM ATAU OUT OFF DATE Oh ya, disini sedikit kami beritahukan beberapa alasan kenapa terkadang website resmi desa yang sudah di buat tidak hidup alias vakum dan out off date? Antara lain disebabkan hal berikut: Operatornya terlalu banyak di beri tugas. Sehingga tidak sempat untuk update berita di web desa. Honornya mungkin kurang memadai dengan tugas tambahan yang diberikan untuk mengelola web. Penanggungjawab website desanya kurang perhatian sehingga tidak tahu sejauh mana perkembangan web desanya. Penanggung jawab atau perangkat desa yang lain kurang hoby online atau gaptek informasi. Fasilitas yang tersedia kurang memadai atau kurang lengkap. Untuk fasilitas bagi operator website desa perlu juga di pertimbangkan oleh pemerintah desa guna kelancaran update berita, seperti jaringan internat yang stabil, kamera untuk mengambil gambar, laptop, flashdisk, dan lainnya.

Artikel

Penerbitan Akta

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  124 Kali Dibaca 

 Persyaratan Pembuatan Akta :

Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
  2. Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
  3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA
  5. Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki)
  6. Foto Copy KTP pelapor
  7. Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
  8. Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)

 

Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
  3. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
  7. Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu

 

Akta Perkawinan

Persyaratan Untuk WNI :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa (N1234)
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy Surat Baptis/surat keterangan dari Agama
  4. Foto Copy Surat pemberkatan perkawinan dari Agama yang dianut
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter/Rumah Sakit/Puskesma
  6. Foto Copy KTP
  7. Foto Copy KSK
  8. Foto Copy KTP kedua orang tua
  9. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  10. Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
  11. Foto Copy surat kematian bagi ortu yang sudah meninggal
  12. Pas foto sendiri ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
  13. Pas foto warna jejer 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  14. Ijin dari komandan (bagi Anggota ABRI)
  15. Surat Pengantar dari DISPENDUKCAPIL setempat bagi salah satu pengantin luar wilayah Bojonegoro

Persyaratan untuk WNA ditambah :

  1. Surat imigrasi / STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  2. Surat Pembayaran Pajak Asing
  3. Ijin kedutaan/perwakilan

 

 Akta Perubahan Nama

  1. Foto  Copy N1234 dari Desa
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy KK+KTP yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan
  5. Pas Foto 4 x 6 warna sebanyak 2 lembar

 

Perubahan Pembuatan Akta

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  5. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

 

Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

 

Duplikat Salinan Akta

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 137 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 142 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
12 Oktober 2020 | 170 Kali
Transparansi Anggaran
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 173 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 207 Kali
Bidang Pertanian
29 Juli 2013 | 1.062 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 337 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 315 Kali
RT RW
30 April 2014 | 280 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 251 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 238 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 232 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 152 Kali
Badan Usaha Milik Desa
01 September 2020 | 164 Kali
Beasiswa
01 September 2020 | 0 Kali
Peraturan Desa
01 September 2020 | 159 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
29 Juli 2013 | 1.062 Kali
Kontak Kami
05 Juli 2017 | 54 Kali
Komentar
01 September 2020 | 132 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat